Berkas yang Dibutuhkan untuk Memenuhi Syarat KPR Rumah

2024-02-15 11:31:57

Share Via

Memiliki hunian yang nyaman merupakan impian semua orang, namun inflasi tanah serta properti membuat kepemilikan rumah menjadi sulit dibandingkan pada generasi sebelumnya, tak jarang kita temui sanak keluarga yang memiliki rumah lebih dari satu. Maka dari itu, pemerintah bekerjasama dengan bank untuk menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). KPR merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada para nasabah perorangan yang berencana untuk membeli atau memperbaiki rumah. Saat ini ada 2 jenis KPR yang tersedia yaitu KPR subsidi yang bertujuan untuk membantu cicilan rumah bersubsidi dari pemerintah, serta ada KPR non subsidi untuk cicilan rumah non subsidi.

Jika kamu sudah mantap untuk memiliki rumah, maka jangan lupa untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti:

  1. KTP pribadi dan suami/istri (bila sudah menikah)
  2. Kartu Keluarga
  3. Keterangan penghasilan atau slip gaji
  4. Laporan keuangan jika kamu memiliki usaha
  5. NPWP Pribadi untuk kredit di atas Rp. 100 juta
  6. SPT PPh Pribadi untuk kredit di atas Rp. 50 juta
  7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan bila membeli properti dari developer
  8. Salinan sertifikat rumah bila jual beli dilakukan secara perorangan
  9. Salinan IMB

Salah satu kemudahan yang didapat jika menggunakan KPR adalah tidak perlu repot menyiapkan dana besar untuk langsung melunasi rumah, namun kamu hanya perlu menyediakan uang muka di awal pembelian, jangan lupa untuk berdiskusi dengan pasangan atau keluargamu sebelum mengajukan KPR ya.