Bulan Rajab telah berlalu, sebentar lagi bulan Ramadhan yang penuh berkah akan kembali menyapa umat muslim yang telah lama menantikannya, namun apa yang harus dilakukan jika kita punya hutang puasa yang sudah bertahun-tahun lamanya hingga lupa jumlah hari puasa yang harus diganti? Jangan khawatir! Umumnya membayar hutang puasa dapat dilakukan dengan dua cara, pertama dengan mengganti atau mengqadha puasa sebanyak hari puasa yang ditinggalkan tersebut, kedua adalah dengan membayar fidyah atau memberi makan fakir dan miskin.
Qadha atau mengganti puasa yang telah lalu dapat dilakukan sejak bulan Syawal hingga bulan Syaban. Perlu diingat puasa tersebut tidak boleh dilakukan pada hari yang diharamkan untuk berpuasa yaitu pada Hari Raya Idul Fitri di tanggal 1 Syawal dan Hari Raya Idul Adha di tanggal 10 Dzulhijjah. Berpuasa juga diharamkan pada hari-hari tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Jika puasa yang ditinggalkan sudah terlampau lama, maka penentuan jumlah hari puasa yang harus diganti dapat dilakukan melalui perkiraan, misalnya kamu ingat mempunyai hutang puasa 5 hari atau 6 hari di tahun 2019 maka yang harus dipilih adalah yang lebih banyak, yaitu 6 hari.
Berikut adalah bacaan niat puasa qodho dapat dilafalkan dengan bahasa Arab maupun latin.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadaa'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadhan karena Allah Ta'ala.
Bagaimana jika kita memiliki suatu penyakit, tua renta, atau sedang dalam masa hamil sehingga tidak bisa menunaikan puasa qadha sama sekali? Maka penebusan puasa dapat dilakukan dengan cara membayar fidyah, fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa. Membayar fidyah bisa berupa makanan pokok, misalnya seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus membayar fidyah 30 takar. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang misalnya 2 orang, maka berarti masing-masing orang mendapat 15 takar.
Fidyah dapat disalurkan melalui Baznas, organisasi, atau pesantren terdekat yang ada di kotamu, jangan lupa untuk mencatat hutang puasa di bulan ramadhan nanti, supaya kamu tidak kebingungan lagi untuk membayarnya.